Besaran penurunan itu sama dengan kembali ke tarif awal, karena sebelumnya turun Rp500 saat harga BBM pertama kali turun. Lalu kemarin BBM turun lagi, tarif turun lagi Rp500."
Bekasi (ANTARA News) - Organisasi Angkutan Darat Kota Bekasi, Jawa Barat, sepakat dengan pemerintah untuk menurunkan tarif sebesar Rp500 per penumpang angkutan umum pascapemberlakuan harga baru bahan bakar minyak.
"Namun kami belum bisa memberikan sanksi tegas kepada sopir atau pengusaha angkutan yang tidak menjalankan kesepakatan tersebut," kata Ketua Organda Kota Bekasi Hotman Pane di Bekasi, Kamis.
Tarif baru angkutan umum yang disepakati melalui rapat bersama Dinas Perhubungan Kota Bekasi efektif diberlakukan mulai Kamis (22/1/2015).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, tarif angkutan umum turun Rp500 per penumpang.
"Besaran penurunan itu sama dengan kembali ke tarif awal, karena sebelumnya turun Rp500 saat harga BBM pertama kali turun. Lalu kemarin BBM turun lagi, tarif turun lagi Rp500," kata Hotman.
Akan tetapi Hotman mengakui, pada praktiknya tidak semua sopir menaati kesepakatan tersebut karena masih banyak yang menarik ongkos sesuai besaran saat harga BBM naik meskipun banyak diprotes penumpang.
Hotman mengaku sudah menyampaikan edaran perihal kesepakatan perihal tarif kepada pengusaha dan supir angkutan umum.
Menurut Hotman, Organda baru bisa memberikan sanksi terhadap pelanggar kesepakatan bilamana tarif berlaku dalam jangka waktu panjang.
Dengan demikian, waktu sosialisasi yang dimiliki Organda panjang, pengusaha pun tidak bisa berkelit tidak mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan tarif tersebut.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015