Jayapura (ANTARA News) - Kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap satuan polisi perairan Polres Raja Ampat, Papua Barat, terancam ditenggelamkan karena terkait pencurian ikan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige kepada Antara, Kamis, mengakui, saat ini polisi masih melakukan koordinasi dengan jaksa dan pengadilan sebelum menenggelamkan KM.Thank Cong yang ditangkap bersama 12 anak buah kapal.

Dikatakannya, selain melakukan koordinasi untuk memastikan apakah kapal tersebut ditenggelamkan, pihaknya juga sudah menetapkan Nguyen Trong Nhan (24) yang merupakan nakhoda kapal sebagai tersangka.

Penetapan Nguyen sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anak buah kapal (ABK) yang berjumlah 12 orang.

Dia mengakui awalnya polisi mengalami kesulitan dalam memeriksa nakhoda dan ABK, namun setelah Baharkam Mabes Polri memperbantukan penerjemah maka pemeriksaan dapat dilanjutkan.

Nakhoda Nguyen yang berkebangsaan Vietnam itu dijerat dengan pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU RI no 45 tahun 2009 perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Saat mengamankan kapal penangkap ikan, kata Kombes Patrige, polisi juga menemukan 2.100 kg sirip ikan hiu, 45 ekor penyu (mati), lima ekor ikan pari (mati) 586 sirip ekor ikan pari dan alat penangkap ikan seperti jaring gill net.

Kapal itu sendiri saat ini sudah berada di Waisai, ibukota Kabupaten Raja Ampat.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015