Jakarta (ANTARA News) - KPK menegaskan penanganan perkara dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan tidak terkait dengan tuduhan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Ketua KPK Abraham Samad.
"Penanganan perkara tersangka BG tidak ada kaitan sama sekali dengan apa yang disampaikan Pak Hasto dan kawan-kawan karena yang tampak seolah-olah apa yang disampaikan tersebut," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo di gedung KPK Jakarta, Kamis.
"Terkait penanganan perkara tentu sudah berdasarkan bukti-bukti di KPK," ungkap Johan.
"Tentang pencalonan Pak Abraham sebagai wapres, tentu mencalonkan orang sah-sah saja, bukan yang haram mencalonkan Pak Abraham sebagai wapres tapi kalau sampai ada pertemuan yang dikait-kaitkan dengan penanganan perkara di KPK maka perlu disampaikan penanganan perkara di KPK harus ada keputusan bersama untuk ditetapkan sebagai tersangka, jadi tidak hanya Pak Abraham atau Pak Bambang saja, tapi pimpinan lain juga," tambah Johan.
Kepada sejumlah pihak yang tidak puas dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, maka Johan mempersilakan untuk mengambil jalur hukum.
"Mengenai upaya hukum oleh siapa saja kami hormati proses itu. Terhadap pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap tindakan KPK bisa melalui jalur hukum," tambah Johan.
Johan juga tidak menilai bahwa pernyataan Hasto tersebut merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan terhadap Budi Gunawan.
"Karena apa yang disampaikan Pak Hasto berkaitan dengan pribadi Abraham Samad yang merupakan Ketua KPK maka mau tidak mau lembaga pun ikut terbawa, apalagi tadi dalam pernyataan Hasto dikait-kaitkan dengan penanganan perkara di KPK," ungkap Johan.
Terkait tuduhan penyadapan, Johan juga membantah bahwa KPK melakukan penyadapan terhadap Hasto.
"Kami tidak menyadap pihak-pihak yang tidak terkait penanganan perkara. Bila ada orang yang masuk dalam sadapan artinya orang itu sedang kita tangani perkaranya," tambah Johan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015