Kalau (nikah) di kantor begini kan jelas tidak ada kebutuhan apa-apa, jadi lebih aman dari kemungkinan gratifikasiJakarta (ANTARA News) - Dirjen Bimas Islam Machasin menyambut baik naiknya trend pernikahan yang dilakukan oleh pasangan pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) pasca terbitnya PP No 48 Tahun 2014 yang mengatur tentang biaya layanan pencatatan nikah-rujuk (NR).
“Saya kira tidak apa-apa. Ini sesuatu yang baik,” kata Machasin saat dihubungi kontributor Pinmas, Kamis.
Trend kenaikan pernikahan di KUA ini antara lain terjadi di Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan data Bimas Islam Kemenag Kabupaten Pasuruan, jumlah pasangan yang menikah di KUA pada jam dan hari kerja sebanyak 5.177 pasangan terhitung sejak Juli hingga Desember 2014. Sedangkan pasangan yang menikah di luar jam dan hari kerja hanya 1.928 pasangan.
Kondisi ini berbeda dengan tahun 2013, pasangan pengantin yang menikah di luar kantor urusan agama sebanyak 5.525, sedangkan yang memilih menggelar ijab kabul di KUA tercatat sebanyak 2.057 pasangan.
Machasin menyambut baik hal ini dan berharap praktik gratifikasi sudah tidak terjadi lagi. “Ke depannya, jangan sampai ada gratifikasi. Kalau (nikah) di kantor begini kan jelas tidak ada kebutuhan apa-apa, jadi lebih aman dari kemungkinan gratifikasi,” terangnya.
Namun, Machasin mengaku bahwa kondisi KUA saat ini masih apa adanya, belum bisa memberikan ruang dan tempat pernikahan yang lebih baik, khususnya bagi kalangan menengah ke atas dan di kota-kota besar. Untuk itu, kebanyakan dari mereka, lanjut Machasin, masih belum mau menikah di KUA.
“Itu hak mereka. Saya melihat KUA kita memang belum bisa memenuhi keinginan orang-orang kaya untuk menikahkan (di KUA). Alternatifnya di luar kantor sehingga berlaku yang Rp600 ribu,” jelasnya.
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015