Pertemuan dengan parpol biasa dilakukan KPK karena beberapa kali ketua KPK diundang oleh parpol untuk sosialisasi..."Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan tuduhan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terhadap dirinya adalah fitnah.
"Dari keterangan yang disampaikan Pak Abraham Samad mengenai sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak yang diindikasikan berkaitan dengan pencalonan Pak Abraham sebagai Wakil Presiden waktu itu, penjelasannya bahwa semua yang disampaikan adalah fitnah belaka," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo di gedung KPK Jakarta, Kamis.
"Pak Abraham membantah dengan keras apa yang disampaikan Pak Hasto cs," ungkap Johan.
Johan menyatakan bahwa empat pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja serta pejabat struktural KPK yang terdiri tiga deputi dan sejumlah direktur yang sudah melakukan rapat dan meminta klarifikasi dari Abraham Samad.
"Jika keterangan pers yang disampaikan menyangkut seseorang dan seseorang itu adalah ketua lembaga seperti KPK, tentu ada klarifikasi-klarifikasi yang diberikan dan dengan tegas Pak Abraham menyampaikan hal itu tidak benar," ungkap Johan.
Pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh pimpinan KPK menurut Johan hanya terkait dengan sosialisasi pemberantasan korupsi.
"Pertemuan dengan parpol biasa dilakukan KPK karena beberapa kali ketua KPK diundang oleh parpol untuk sosialisasi dan bukan hanya Pak Abraham tapi juga Pak Bambang, Pak Pandu, Pak Zulkarnain sehingga tidak dinafikan ketika ada acara sosialisasi di depan partai politik tentu akan bertemu dengan elit parpol," tambah Johan.
Artinya, menurut Johan, pimpinan KPK diperbolehkan bertemu dengan elit parpol, namun tergantung substansi pembahasan dalam pertemuan itu.
"Substansi pertemuan itu harus diklasifikasikan apakah boleh dan tidak boleh, misalnya menghadiri pernikahan anaknya elit parpol kan tidak apa-apa, yang jadi poin adalah substansi pertemuan itu yang diklasifikasikan pertemuan itu haram atau halal," jelas Johan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015