Jadi kita tekankan bahwa ini adalah supremasi hukum di suatu negara
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia menghargai upaya yang dilakukan pemerintah Australia untuk memperjuangkan dua warganya yang terancam eksekusi mati terkait kasus peredaran narkoba.
"Upaya pemerintah Australia untuk membantu warga negaranya yang sedang mengalami masalah hukum tentu kita hargai, dan itu merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi warganya," kata Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis.
Dua warga Australia bernama Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menunggu eksekusi mati karena terlibat dalam kasus narkoba jaringan "Bali Nine".
Terkait perkembangan rencana eksekusi mati dua terpidana kasus narkoba asal Australia itu, Arrmanatha mengatakan bahwa sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.
"Sampai saat ini Kementerian Luar Negeri belum menerima pemberitahuan dari pihak berwenang di Indonesia terkait tindak lanjut rencana eksekusi ini, apakah itu penolakan grasi atau apapun," ujar dia.
"Bila kita sudah mendapat pemberitahuan resmi maka yang pertama kami lakukan adalah mengabari pemerintah Australia melalui perwakilannya di Indonesia," lanjutnya.
Tata mengatakan rencana eksekusi mati dua warga Australia tidak akan menganggu hubungan diplomatik kedua negara.
"Yang kita ketahui, PM Australia (Tony Abbot) sudah mengatakan bahwa hubungan Indonesia dan Australia sangat kuat dan mereka juga sudah mengatakan faktor ini tidak akan menganggu hubungan diplomatik," kata dia.
Dia mengaku tidak dapat berspekulasi mengenai hal yang akan terjadi nanti, termasuk tentang permintaan grasi dari salah satu terpidana mati asal Australia yang belum dijawab oleh Presiden Joko Widodo.
Namun demikian, dia tetap menegaskan bahwa eksekusi mati para terpidana kasus narkoba itu merupakan proses penegakan hukum yang ada dalam sistem hukum nasional suatu negara.
"Jadi kita tekankan bahwa ini adalah supremasi hukum di suatu negara," kata Arrmanatha.
Sebelumnya, Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan dua warganya yang terancam hukuman mati.
Presiden Joko Widodo juga sudah membalas surat dari PM Abbott terkait nasib warga Australia tersebut.
Pemerintah Indonesia sudah mengeksekusi enam orang terpidana mati kasus narkoba, Minggu (18/1), yang terdiri atas lima warga negara asing (WNA) dan seorang warga Indonesia.
Kelima WNA berasal dari Malawi, Brasil, Nigeria, Vietnam, dan Belanda, sedangkan satu warga Indonesia berasal dari Cianjur.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015