Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat mendukung permintaan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk pembangunan tiga gedung baru, meskipun terdapat Surat Menteri Keuangan Nomor 841/MK.02/2014 tertanggal 16 Desember 2014 yang menyatakan penundaan pembangunan gedung kementerian/lembaga.

"Kami akan sampaikan itu ke pemerintah agar memperoleh izin," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Gus Irawan Pasaribu pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI di Jakarta, Rabu petang.

Pembangunan gedung yang diajukan BPK itu berupa Gedung Arsip di Kantor BPK, di Jakarta, Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Gedung Asrama atau "Mess" Perwakilan Kalimantan Timur, yang total kebutuhan dananya sebesar Rp226 miliar.

Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristiriawan pada RDP itu, mengatakan dengan adanya Surat Menteri Keuangan tersebut, pembangunan gedung baru harus mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Hendar mengatakan BPK sudah mengajukan permohonan izin kepada Presiden pada 23 Desember 2014.

"Maka itu kami mengharapkan dukungan dan bantuan para anggota Dewan agar pembangunan itu dapat memperoleh izin dari pemerintah," kata dia.

Menurut Hendar, kebutuhan tiga gedung baru itu sangatlah krusial bagi kegiatan pemeriksaan keuangan oleh BPK. Ruang arsip yang dimiliki BPK saat ini, menurutnya, masih bersifat sementara dengan kapasitas yang minim.

"Ruang arsip saat ini sebagian telah digunakan untuk ruang kerja, terlebih lagi ada penambahan jabatan struktural di BPK, sehingga perlu pemanfaatan ruang kerja pegawai," ujarnya.

Dengan gedung arsip baru, menurutnya, pendokumentasian tidak akan hanya mengacu pada data cetak, namun juga menggunakan media digital.

"Gedung arsip ini juga akan menjadi gedung pemulihan data (disaster recovery center)," ujarnya.

Hendar mengatakan pembangunan gedung ini sudah direncanakan sejak 2013, namun harus tertunda karena kebijakan penghematan anggaran dalam APBN Perubahan 2014.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015