Kepala Bawas MA Sunarto, seperti dikutip dari laman MA, Kamis, mengungkapkan sebanyak enam hakim dikenakan sanksi berat, satu hakim mendapat sanksi sedang dan empat hakim mendapat sanksi ringan.
Lima hakim yang mendapatkan sanksi berat adalah hakim berinisial BS SH M Hum yang dinonpalukan selama dua tahun, Hakim PN Kalianda berinisial M Hib SH juga dinonpalukan dua tahun, Ketua PN Padang Sidepuan berinisial Ed C SH MH dinonpalukan selama delapan bulan, Hakim berinisial Tg Ind SH dinonpalukan dua tahun dan Hakim PN Jambi berinisial Iw Hr Wt SH MH dinonpalukan selama satu tahun.
Sanksi sedang diberikan kepada Hakim berinisial S Pjn SH MHum yang dinonopalukan selama enam bulan.
Empat hakim diberikan teguran lisan, yakni hakim berinisial H Hsy Nr SH MH, Hakim berinisial Ach Hr Sho SH, Hakim berinisial Dr Asdr MH dan Hakim berinisial Drs Mhs SH MH.
Sementara itu, hukuman berat juga diberikan kepada Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Yokyakarta Dr J Er Is SH MH yang diberhentikan tetap tidak hormat.
Selain memberikan sanksi disiplin ke hakim, Bawas juga memberikan hukuman ringan terhadap satu panitera/sekretaris, satu panitera muda, satu panitera pengganti, satu staf, satu juru sita pengganti dan satu staf mendapat sanksi sedang.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015