Juga atas dugaan pencucian uang untuk tersangka Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FAI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis.
Selain Alam, KPK juga memeriksa Ketua RT 002/001 yang juga wiraswastawan bernama Bahrudin untuk kasus sama.
KPK juga telah menyita dua rumah, enam mobil dan uang lebih dari Rp100 miliar milik Amin.
Kasus suap Amin terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko, dan perantara penerima suap, Rauf, serta perantara pemberi suap, Darmono, pada 1 Desember 2014.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FAI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis.
Selain Alam, KPK juga memeriksa Ketua RT 002/001 yang juga wiraswastawan bernama Bahrudin untuk kasus sama.
KPK juga telah menyita dua rumah, enam mobil dan uang lebih dari Rp100 miliar milik Amin.
Kasus suap Amin terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko, dan perantara penerima suap, Rauf, serta perantara pemberi suap, Darmono, pada 1 Desember 2014.
Selanjutnya pada Selasa (2 Desember 2014), KPK menangkap Amin, di rumahnya di Bangkalan.
Amin saat menjabat bupati Bangkalan mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan gas bumi dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd, di lepas pantai Madura Barat, di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).
Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki hak diprioritaskan mendapatkan alokasi gas bumi untuk keperluan PLTG guna pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, dan keperluan lain.
Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad karena PHE-WMO menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.
Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan, Madura, tanggung jawab PT MKS sebagai pembeli gas alam dalam perjanjian jual-beli gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Berdasar PJBG tersebut, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP) atas pertimbangan MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura.
Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya.
Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki hak diprioritaskan mendapatkan alokasi gas bumi untuk keperluan PLTG guna pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, dan keperluan lain.
Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad karena PHE-WMO menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.
Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan, Madura, tanggung jawab PT MKS sebagai pembeli gas alam dalam perjanjian jual-beli gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Berdasar PJBG tersebut, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP) atas pertimbangan MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura.
Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya.
Perjanjian yang mengatur pembangunan pemasangan pipa gas alam dan kerja sama pengelolaan jaringan pipa antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS akibatnya, gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015