Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan ban PT Gajah Tunggal Tbk membantah telah melakukan monopoli terhadap harga barang dan bahan baku atau kartel, seperti yang diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Secara 'official' kami belum menerima keputusan dari KPPU. Dan memang tidak ada buktinya bahwa enam perusahaan itu dituduh melakukan kartel," ujar Direktur PT Gajah Tunggal Tbk Catharina Widjaja usai menemui Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, tidak masuk akal bila perusahaan-perusahaan besar yang dituduhkan melakukan kartel.
Catharina mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding, apabila keputusan dari KPPU tersebut benar-benar disampaikan secara tertulis kepada perusahaan.
Ia menambahkan, meskipun tidak mempengaruhi penjualan ban secara signifikan, namun persoalan tersebut membuat citra perusahaan menjadi buruk, yang dikhawatirkan akan mempengaruhi penjualan ke depannya.
"Kalau keputusannya ada, ini lebih kepada reputasi sebagai produsen ban Indonesia, bisa jadi 'bad image," kata Catharina.
Untuk mencari solusi, Catharina bersama jajarannya bertemu dengan Menperin Saleh Husin agar keputusan tersebut tidak mengganggu industri ban, yang merupakan nilai tambah dari industri karet di dalam negeri.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, pada dasarnya, ia ingin agar industri ban di dalam negeri tumbuh, mengingat ekspor ban mencapai 1,5 miliar dolar AS.
"Kami akan terus memberikan dukungan terhadap industri ban nasional dan melihat di mana titik kesalahannya," ujar Menperin.
Menurutnya, pihaknya juga akan bertemu dengan asosiasi untuk menindaklanjuti persoalan ini.
Diketahui, enam perusahaan produsen ban mobil diperiksa KPPU terkait monopoli harga barang dan bahan baku. Keenamnya diduga tersangkut masalah kartel serta penetapan harga barang.
Dalam persidangan yang digelar KPPU, keenam perusahaan tersebut diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015