Ini masalah yang kompleks. Kami tak ingin di kemudian hari ada yang mempermasalahkan hal ini, apalagi menyangkut ahli waris. Oleh karenanya, kami ingin setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,"Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Kota Surabaya tidak mau terburu-buru menerbitkan akta kematian korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 karena masih menunggu seluruh proses evakuasi yang dilakukan Basarnas.
"Ini masalah yang kompleks. Kami tak ingin di kemudian hari ada yang mempermasalahkan hal ini, apalagi menyangkut ahli waris. Oleh karenanya, kami ingin setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menggelar pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait di Balai Kota Surabaya, Rabu.
Menurut dia, tragedi pesawat AirAsia QZ8501 masih menyisakan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian, utamanya terkait asuransi, transaksi rekening korban, serta hak ahli waris.
Untuk itu, Pemkot Surabaya menggelar pertemuan dengan OJK juga dihadiri perwakilan Basarnas, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta para keluarga korban.
Risma mengatakan dalam rangka memfasilitasi keluarga korban untuk penanganan asuransi serta pengamanan rekening bank para korban, pemkot telah mengirimkan surat tertanggal 5 Januari 2015.
Surat tersebut ditujukan pada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, dan Dewan Asuransi Indonesia. Isinya terkait permohonan pengecekan data serta fasilitasi klaim asuransi para korban.
Selain itu, lanjut dia, pemkot juga berkirim surat kepada PT Bursa Efek Indonesia dan Bank Indonesia. Pada intinya, pemkot mengajukan permohonan pengecekan data rekening bank maupun rekening investor dan kepemilikan saham atau produk derivatif lainnya atas nama korban.
Data-data tersebut, selain untuk mengantisipasi penyalahgunaan, juga dipakai guna mempermudah koordinasi data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.
Langkah pemkot tak berhenti di situ. Pada 15 Januari 2015, pemkot bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memohon fasilitasi perwalian, pengampuan dan penetapan ahli waris dari keluarga korban.
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari pusat krisis per 21 Januari 2015 pukul 06.00 menerangkan, sejauh ini 46 korban dari 53 jenazah yang telah dievakuasi berhasil teridentifikasi.
Rincian korban yang teridentifikasi yakni 24 warga Surabaya dan 22 warga luar Surabaya. Sebelumnya, pemkot menyatakan bahwa 78 dari 162 korban AirAsia adalah warga Surabaya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015