Peredaran narkoba di Indoenesia adalah bagian dari jaringan internasional dan kita ketahui bagaimana rapinya mereka melakukan peredaran tersebut,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Pakar kriminologi Universitas Islam Riau, Syahrul Akmal Latif mengemukakan, hukuman mati kepada enam terpidana kasus narkoba di Indonesia sudah tepat karena dengan begitu maka satu mata rantai peredaran narkoba telah diputuskan.
"Peredaran narkoba di Indoenesia adalah bagian dari jaringan internasional dan kita ketahui bagaimana rapinya mereka melakukan peredaran tersebut," kata Syahrul Akmal Latif kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Jika diumpakan maka ibarat mata rantai yang tidak terputus. "Maka dari itu dengan hukuman mati ini, sebenarnya Indonesia telah berupaya memutuskan satu diantara mata rantai itu," katanya.
Selain itu, upaya yang dilakukan Indonesia untuk para terpidana mati seharusnya diapresiasi, karena memberikan efek kejut bagi gembong narkoba lainnya. "Mereka akan berpikir dua kali untuk mencoba masuk ke Indonesia," ujarnya.
Namun, dia mengungkapkan, selama ini penegak hukum di Indonesia belum semuanya bersih, di antaranya ada yang bisa "dibeli" dengan uang.
Dikhawatirkan akan berdampak pada pemahaman para pengedar narkoba yang terintegrasi dengan jaringan internasional tersebut bahwa penegak hukum di Indonesia lemah.
Dia menyayangkan terlalu lama penundaan eksekusi terhadap para terpidana mati tersebut. Namun, setelah eksekusi ini dilakukan, maka ia berharap akan adanya konsistensi dari pemerintah untuk terus melakukan hukuman serupa kepada pengedar narkoba.
"Konsistensi itu harus dijaga, jika tidak maka apa yang dilakukan ini tidak akan memberikan efek sama sekali," katanya.
Enam terpidana mati dieksekusi pada Minggu dinihari di Nusakambangan dan Boyolali, yaitu Marco Cardoso (Brazil), Ang Kiem Soei (alias) Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi (Belanda), Daniel Enemuo lias Diarrassouba Mamadou (Nigeria), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (Indonesia).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, masih ada 60 terpidana yang akan dieksekusi mati karena terlibat kasus besar, seperti narkoba.
"Kita masih punya 50-60 orang yang akan dieksekusi mati," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015