Siapapun presiden harus bisa menaikkan statusnya, supaya bisa masuk ke daerah-daerah melindungi perempuan dan anak-anak,"

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus dinaikkan statusnya oleh pemerintah agar lingkungan kerjanya lebih luas dalam melindungi perempuan dan anak-anak.

"Kami akan terus perjuangkan komitmen soal perlindungan perempuan dan anak. Periode kemarin saya usulkan dan disetujui agar Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak naik statusnya tidak cukup hanya sebagai kementerian negara yang anggarannya Rp250 miliar saja," kata Hidayat yang juga wakil ketua DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu.

Dia juga mengatakan anggaran itu terlalu kecil untuk melindungi perempuan dan anak-anak di seluruh Indonesia.

"Bagaimana mungkin dengan anggaran segitu dapat melindungi perempuan dan anak di seluruh Indonesia," kata mantan Presiden PKS itu.

Dikatakannya, kementerian terkait PP-PA dengan statusnya sebagai kementerian negara membuat lingkup kerjanya sempit.

Menurut Hidayat, kementerian tersebut hanya bergerak di pusat saja atau tidak memiliki unit kerja di propinsi dan kabupaten/kota sehingga PP-PA tidak mampu mencakupi banyak daerah di Indonesia.

Maka dari itu, dia mengusulkan pemerintah agar mau menaikkan status kementerian tersebut.

"Permasalahan bangsa kita terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) itu banyak sekali, baik perdagangan manusia, kriminalitas, kesenjangan sosial dan jumlah mereka itu lebih banyak daripada laki-laki," katanya.

"Siapapun presiden harus bisa menaikkan statusnya, supaya bisa masuk ke daerah-daerah melindungi perempuan dan anak-anak," katanya.

Komisi VIII sendiri merupakan mitra kerja pemerintah yaitu bersama Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Amil Zakat Nasional dan Badan Wakaf.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015