"Ojek yang kecelakaan tidak akan bisa mengklaim asuransi karena ojek bukan transportasi umum yang resmi. Undang-undang tidak memasukkan ojek sebagai salah satu alat transportasi umum," kata Tulus Abadi dihubungi di Jakarta, Rabu.
Tulus mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan angkutan umum harus memiliki kabin yang tertutup. Karena itu, dari bentuk dan tipenya, sepeda motor tidak akan bisa dikategorikan transportasi umum.
Menurut Tulus, ojek memang dianggap sebagai salah satu solusi untuk menembus kemacetan di jalan raya karena bentuknya yang ramping. Namun, harus disadari bahwa sepeda motor bukanlah alat transportasi yang aman.
"Ojek dianggap sebagai transportasi umum yang cepat dan murah. Sebenarnya juga tidak bisa dikatakan murah karena dalam beberapa kasus justru bisa lebih mahal daripada taksi," tuturnya.
Karena itu, kata Tulus, pemerintah harus membatasi dan menekan pertumbuhan ojek. Negara harus hadir dalam melindungi warga negaranya di jalan raya dengan membatasi ojek, bukan dengan cara melegalkannya sebagai kendaraan umum.
"Yang terjadi saat ini adalah justru ojek dilindungi oleh oknum aparat dengan menyetor sejumlah uang. Semakin banyak oknum yang melindungi, maka keberadaan ojek akan semakin banyak," katanya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015