Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto mengatakan eksekusi mati bagi terpidana narkoba adalah sah dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Yang pasti eksekusi mati itu sudah sesuai undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009, yang mana keras dan tegas pada pengedar, bandar, eksportir, importir yang mengedarkan narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram ke atas," kata Sumirat di gedung BNN Jakarta, Rabu.
Sumirat mengatakan, eksekusi mati untuk terpidana kasus narkoba dianggap sah karena sudah sesuai dengan Undang-Undang. "Kalau sudah sah kan tidak dianggap melanggar HAM," kata Sumirat.
Dia juga mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan masih sah menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
"Pertama sudah sesuai dengan Undang-Undang. Hal ini juga pernah diajukan judicial review ke MK, dan saat itu MK menyatakan eksekusi mati sampai saat ini masih sah secara Undang-Undang yang berlaku di indonesia," ujar dia.
Sumirat mengatakan, keputusan hukuman mati juga sudah dirundingkan terlebih dulu sebelumnya pada sejumlah lembaga dan tokoh di Indonesia.
"Kalau kita lihat tokoh-tokoh yang ada di Indonesia hampir semua menyetujui hal itu. Sudah mendapatkan dari fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), PBNU (Pengurus Besar Nahdatul Ulama), Muhamadiyah, dan dewan-dewan lainnya semua mendukung eksekusi mati," jelas Sumirat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat menolak keras hukuman eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba Minggu dini hari lalu.
Mereka menyebut eksekusi mati terpidana narkoba melanggar HAM dan menjadi alat kepentingan politik pemerintahan.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015