"Bisa saja (dikenakan Pasal soal perampasan dan kelalaian) karena mobilnya milik orang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Jakarta Rabu.
Sitompul mengatakan penyidik juga kemungkinan menerapkan unsur pasal lain untuk menjerat Christopher termasuk UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas.
Terkait jeratan pasal perampasan, ancaman hukuman maksimal pasal perampasan berupa penjara sembilan tahun.
Namun Sitompul menuturkan polisi masih mendalami kasus tabrakan yang menewaskan empat orang tersebut karena penerapan pasal perampasan harus ada laporan polisi dari pemilik mobil. (Baca: Tersangka tabrakan "maut" ambil paksa kemudi mobil)
Sebelumnya, satu Mitsubishi Outlander bernomor polisi B 1658 PJE yang dikemudikan Sjarif terlibat tabrakan beruntun yang melibatkan dua tiga mobil dan beberapa motor di sepanjang Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan, Selasa (20/1) malam.
Akibatnya empat orang pengemudi sepeda motor meninggal dunia yakni anggota Sabhara Polsek Metro Kebayoran Baru Aiptu Batang Onang, Wisnu Anggoro, Mustofa, dan Mahyudi Herman.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015