"Surat tersebut sudah kami kirim tanggal 8 Januari kemarin dan sampai saat ini kami masih menunggu balasan dari Kemenhub," kata Ketua Umum Gapasdap Sjarifuddin Mallarangan di Jakarta, Selasa.
Menurut Sjarifuddin, dalam isi surat tersebut, Gapasdap mempertanyakan sikap Kemenhub yang belum menghentikan izin operasi kapal LCT di lintas Bojonegara-Bakauheni.
"Ini menimbulkan kontroversi karena lintasannya hampir sejajar dan berhimpitan dengan lintas penyeberangan Merak-Bakauheni sehingga bisa menyebabkan rentan terjadinya kecelakaan di laut," katanya.
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut, Gapasdap juga meminta, bahwa kapal-kapal LCT pada lintas penyeberangan Bojonegara-Bakauheni diwajibkan mendapat izin dari Ditjen Perhubungan Darat.
"Selama ini, kapal LCT tersebut ilegal untuk menyeberang. Selain itu, pihaknya mengharapkan, Dirjen Perhubungan Laut tidak lagi menerbitkan Rencana Pola Trayek (RPT) untuk kapal-kapal LCT yang beroperasi pada lintas penyeberangan Bojonegara-Bakauheni," kata Sjarifuddin.
Dalam surat tersebut, kata Sjarifuddin, Gapasdap juga meminta kepada Kemenhub untuk dapat menghentikan pengoperasian kapal LCT di lintas penyeberangan Bojonegara-Bakauheni.
Menurut Gapasdap, pengoperasian kapal LCT sebenarnya tidak diperuntukkan mengangkut penumpang sebagaimana tertuang dalam Maklumat Pelayaran yang dikeluarkam oleh Dirjen Perhubungan Laut Nomor 25/DK/11-13 tanggal 11 November 2013.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015