Berdasarkan kesepakatan bersama, tarif angkot sebesar Rp3.000 untuk umum dan pelajar sebesar Rp2.000,"
Bandarlampung (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bandarlampung secara resmi menurunkan tarif angkutan kota (angkot), menyusul penurunan harga bahan bakar minyak bersubsidi termasuk premium menjadi Rp6.600 per liter.
"Berdasarkan kesepakatan bersama, tarif angkot sebesar Rp3.000 untuk umum dan pelajar sebesar Rp2.000," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengatakan, para pemilik dan sopir angkot dapat melaksanakan hasil kesepakatan penetapan tarif baru tersebut.
Penurunan tarif ini seusai hasil rapat yang dihadiri perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Dinas Perhubungan Bandarlampung, Organda, Kapolresta, dan Kodim 0410 Bandarlampung.
"Saya harap hasil rapat ini dapat dijalankan, karena harga BBM sudah turun, jadi tarif angkot juga harus turun," kata dia lagi.
Wali Kota menyatakan akan menurunkan petugas Dinas Perhubungan setempat untuk memantau penarikan tarif angkot yang dilakukan para sopir angkutan umum itu.
"Nanti ada petugas Dishub yang berpakaian bebas untuk memantau penarikan tarif angkot, jika ada sopir angkot yang masih menarik ongkos di atas Rp3.000, akan dikenakan sanksi tegas," kata dia.
Herman menegaskan, apabila masih melakukan penarikan tarif tidak sesuai, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin trayek angkot bersangkutan.
"Jika masih saja melakukan penarikan ongkos angkot di atas Rp3.000, maka kita akan cabut izin angkot tersebut," ujarnya.
Ia melanjutkan, jika sebaliknya harga BBM turun kembali dari harga sekarang Rp6.600 per liter, maka akan ada pembahasan kembali untuk penurunan tarif angkot. Ini tidak lain untuk kepentingan masyarakat, kata dia.
(A054)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015