Jakarta (ANTARA News) - KPK akan menembuskan surat panggilan pemeriksaan saksi kepada presiden dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, bila saksi dua kali mangkir dari panggilan.

"Ada mekanisme prosedural dalam pemanggilan saksi, kami akan memberikan tembusan ke presiden dan Menkopolhukam untuk menunjukkan dua kali panggilan tidak hadir sehingga semua pihak memberi perhatian secara tuntas," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK pada Selasa memanggil dua jenderal dan satu pejabat tinggi Polri dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto, mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur dan Wakil Kepala Polres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji.

Namun ketiganya tidak memenuhi panggilan dan hanya Irjen Pol Andayono yang memberikan alasan, yaitu harus kembali ke Balikpapan karena ada peristiwa kapal tenggelam, sedang dua saksi lain tidak memberikan alasan.

Sebelumnya, KPK juga merencanakan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus ini, yaitu Direktur Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha.

Selain itu, pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu, namun hanya Syahtria yang datang.

"Surat pemanggilan kedua sudah dibuat dan segera akan disampaikan dan surat panggilan ketiga akan dipanggil dengan tembusan," ungkap Bambang.

Namun Bambang mengatakan bahwa KPK belum akan melakukan pemanggilan paksa terhadap para saksi kasus tersebut.

"Sampai hari ini belum ada opsi panggil paksa. Semua orang yang dipanggil apalagi penegak hukum pasti tahu tugas dan kewajibannya, mudah-mudahan mereka akan hadir karena merkea adalah penegak hukum," kata Bambang.

Ia pun menegaskan bahwa KPK selalu berhati-hati dalam melakukan pengusutan suatu perkara korupsi.

"Pernyataan Menkopolhukam menjadi bagian beliau sesuai kewenangannya, tapi KPK akan prudent (hati-hati) dan hanya melakukan proses seuai prosedur sesuai KUHAP maupun standard operating procedur KPK. Kami hormati pernyataan-pernyataan sebagai motivasi bagi kami untuk menyelesaikan kasus," ungkap Bambang.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015