Jakarta (ANTARA News) - Mantan Presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengapresiasi langkah DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar siang tadi di Gedung DPR Jakarta.

"Saya sungguh bersyukur dan ingin mengucapkan terima kasih kepada DPR RI, semua fraksi, baik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat maupun Koalisi Merah Putih, maupun Fraksi Partai Demokrat atas persetujuan yang diberikan kepada Perppu tentang Pilkada langsung. Berarti Dewan sungguh mendengarkan aspirasi rakyat." katanya dalam Youtube yang diunggah melalui akun twitternya @SBYudhoyono, Selasa.

Perppu Pilkada adalah upaya Presiden SBY waktu itu untuk meredam kekecewaan dan desakan masyarakat atas UU Pilkada yang disahkan DPR.

Dalam UU Pilkada tersebut, pemilihan kepala daerah dilaksanakan tidak langsung namun melalui DPRD yang kemudian memicu SBY menerbitkan Perppu yang menyatakan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat.

SBY berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan pemerintah yang telah memberikan dukungan penuh terhadap diterimanya Perppu tersebut oleh DPR RI.

"Saya tentu memiliki tanggung jawab moral agar Perppu ini betul-betul bisa tembus, gol dan diterima oleh DPR RI," kata SBY.

SBY juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai kalangan. "Para pecinta demokrasi dan terutama saudara-saudara kami, rakyat Indonesia," katanya.

Menurut SBY, aspirasi rakyat dapat diwujudkan dengan tetap mempertahankan Pilkada langsung.

Ia juga menyambut baik persetujuan DPR agar ada sejumlah perbaikan dalam Perppu Pilkada tersebut ahar Pilkada langsung menjadi lebih berkualitas di masa depan.

"Saya juga dilapori oleh pimpinan fraksi Partai Demokrat, bahwa sejumlah fraksi mengusulkan nantinya ada sejumlah perbaikan, ataupun perubahan tertentu. Bagi saya perbaikan itu dimungkinkan tetapi yang penting sistem Pilkada langsung itu tidak boleh berubah," kata SBY.

SBY menambahkan, terkait Pilkada September 2015, dia memahami ada kesulitan teknis untuk penyiapannya, mengingat Perppu baru saja disahkan meski telah diajukan sekitar 3,5 bulan lalu saat dia masih menjabat Presiden.




Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015