Menurut Nasir, langkah Mabes Polri itu untuk kepastian hukum karena Polri merasa penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka tidak melalui proses dan azaz hukum yang sebagaimana mestinya.
"Baguslah. Akan ada kepastian hukum dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan untuk menakar apakah proses hukum terhadap Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK apakah sudah sesuai dengan azaz yang dimiliki oleh KPK," kata politisi PKS itu di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Pengajuan pra peradilan yang dilakukan Kepolisian RI karena merasa ada ketidakadilan yang dilakukan oleh KPK terhadap Polri.
"Sepertinya tidak ada supervisi dan koordinasi dan KPK abaikan dan ini. Mungkin Polri merasa diperlakukan tidak adil dan menyebabkan Polri gelisah dan terguncang," tambah Nasir Djamil.
Markas Besar Kepolisian Indonesia mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK terkait penetapan status tersangka Budi Gunawan atas kasus gratifikasi.
"Ini (gugatan) bentuk sikap kritis Polri. Ini pembelaan untuk anggota Polri yang dilakukan sesuai jalur hukum," kata Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015