Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015 diperkirakan sebesar Rp1.768.970.674.498.000 (satu kuadriliun tujuh ratus enam puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh miliar enam ratus tujuh puluh empat juta empat ratus sembilah puluh delapan ribu rupiah). Anggaran itu diperoleh dari Penerimaan Perpajakan, PNBP dan Penerimaan Hibah.
Pasal 4.
1. Penerimaan Perpajakan Rp1.484.589.340.101.00 (satu kuadriliun empat ratus delapan puluh empat triliun lima ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh juta seratus satu ribu rupiah) yang terdiri atas
a. Pajak Dalam Negeri dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
2. Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diperkirakan Rp1.437.382.707.239.000 (satu kuadriliun empat ratus tiga puluh tujug triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar tujuh ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh embilan ribu rupiah) yang terdiri dari
a. Pendapatan pajak penghasilan,
b. Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan,
d. pendapatan cukai dan
e. pendapatan pajak lainnya.
3. Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar Rp680.754.245.164.000 (enam ratus delapan puluh triliun tujuh ratus lima puluh empat miliar dua ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh empat ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung pemerintah (PPh DTP), yakni
a. Komoditi panas bumi sebesar Rp2.190.000.000.000 (dua triliun seratus sembilan puluh miliar) termasuk PPh DTP atas kekurangan tahun 2012-2014 sebesar Rp1.068.970.000.000 (satu triliun enam puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
b. bunga, imbal hasil dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal sebesar Rp5.990.000.000.000 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar ) termasuk PPH DTP atas kekurangan tahun 2012-2013 sebesar Rp748.350.000.000 (tujuh ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang pelaksanannya diatur dengan Peraturan Kementerian Keuangan.
4. Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar Rp576.469.166.972.000 (lima ratus tujuh puluh enam triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar seratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
5. Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf c diperkirakan sebesar Rp26.689.881.492.000 (dua puluh enam triliun enam ratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
6. Pendapatan Cukai sebesar Rp141.739.923.240.000
7. Pendapatan Pajak lainnya Rp11.729.490.371.000
8. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional Rp47.206.632.862.000 yang terdiri dari
a. Pendapatan bea masuk
b. Pendapatan bea keluar
9. Pendapatan Bea Masuk sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf a diperkirakan sebesar Rp35.153.612.972.000 yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) sebesar Rp1.000.000.000.000.
10. Pendapatan Bea keluar sebagaimana yang dimaksud ayat (8) huruf b diperkirakan sebesar Rp12.053.019.890.000
11. Ketentuan lebih lanjut Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015