"Nanti tidak ada lagi dua izin seperti itu, prosesnya satu, tidak ada lagi debat soal izin," kata Jonan saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa.
Namun Jonan belum memastikan apakah akan menghapus Koordinator Slot Indonesia (Indonesia Slot Coordinator/IDSC) yang selama ini mengatur slot penerbangan domestik maupun internasional dengan bantuan Garuda Indonesia.
Jonan mengatakan pemerintah juga akan menghapuskan izin dua periode yakni periode musim panas (Maret-Oktober) dan periode musim dingin (Oktober-Maret).
"Tidak ada lagi izin winter dan summer, nanti diaturnya sekali setahun saja," katanya.
Ia mengatakan pemerintah selanjutnya akan mewajibkan izin terbang dimiliki tiga hari sebelum penerbangan mengingat selama ini di lapangan izin terbang baru diajukan beberapa jam sebelum penerbangan.
Selain itu, Jonan mengatakan, pemerintah akan melarang keras penjualan tiket sebelum izin rute keluar karena sebagian besar maskapai sudah melakukan promosi dan penjualan tiket sebelum mendapat izin rute.
"Maskapai dilarang menjual tiket sebelum izin rutenya keluar, saya waktu di KAI juga kalau izin perjalanannya belum ada, tidak berani jual tiket," kata mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia.
Selain itu, ia melanjutkan, pemerintah akan memerintahkan pilot menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum terbang.
Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav akan menyiapkan dokter dan psikolog, katanya.
Jonan mengatakan ketentuan baru tersebut akan berlaku tiga bulan ke depan. "Ini harus konsisten dan tidak ada toleransi sama sekali," katanya.
Dia juga meminta setiap pihak memastikan kesiapan prosedur keadaan darurat, penerapan radar cuaca, modernisasi peralatan, balai kesehatan dan lainnya.
"Tunjangan keahlian untuk peningkatan kesejahteraan petugas inspeksi juga akan disiapkan," katanya.
Penerapan peraturan baru itu dilakukan setelah ada masalah izin rute dan slot pada penerbangan pesawat AirAsia QZ 8501 rute Surabaya-Singapura yang jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014.
Menurut Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura pp yang diberikan kepada Indonesia AirAsia sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (1246).
Namun dalam pelaksanaannya, penerbangan AirAsia rute dilaksanakan di luar izin yang diberikan, antara lain pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu (1357).
Untuk sementara, Kementerian Perhubungan membekukan izin rute Surabaya-Singapura untuk maskapai dengan penerbangan berbiaya murah tersebut.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015