Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengimbau Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan soal beberapa pelarangan yang dikhawatirkan
dapat menurunkan beroperasinya kapal penangkap ikan.
"Beberapa pelarangan itu adalah, pelarangan transshipment atau bongkar muat di tengah laut, pencabutan subsidi BBM untuk kapal berukuran 30 GT ke atas, pelarangan alat tangkap jenis pukat hela dan tarik, serta pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan," kata Ono Surono di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Ono Surono, dengan adanya beberapa pelarangan itu maka banyak kapal asing tidak dapat beroperasi sehingga nelayan yang menjadi anak buah kapal (ABK) penangkap ikan jadi menganggur.
Ono memperkirakan, ada sekitar 1.200 kapal berukuran 30 Gross Ton (GT) atau lebih yang terkena dampak dari pelarangan tersebut, sehingga memberikan dampak terhadap 25.000 nelayan yang bekerja menjadi ABK.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, kapal dengan alat tangkap pukat hela dan tarik yang banyak terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Lampung, dengan adanya moratorium ini juga tidak dapat beroperasi.
"Adanya pelarangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan tarik ini diperkirakan ada sekitar 200 ribu nelayan di Jawa Tengah yang terkena dampak," katanya.
Kemudian, pencabutan subsidi BBM untuk kapal berukuran 30 GT ke atas, kata dia, juga akan mempengaruhi pendapatan nelayan ABK yang menggunakan pola bagi hasil.
Jika banyak kapal tidak dapat beroperasi, menurut dia, maka hasil tangkapan ikan juga akan menurun dan berdampak pada sektor pengolahan ikan, karena kekurangan bahan baku.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015