... ini tidak jelas, pelaksana tugas-nya ini menggantikan Jenderal Polisi Sutarman atau Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan? Ini harus jelas dulu...Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, mengatakan hak prerogatif presiden ada batasnya dalam menentukan sebuah kebijakan untuk kepentingan negara.
"Hak prerogatif ada batasannya, walaupun ia presiden atau pejabat manapun," kata Mahesa, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Menurutnya presiden juga tidak boleh menabrak atau bertentangan dengan undang-undang yang mengatur tentang kepolisian.
"Yang membatasi hak-hak itu undang-undang, karena sudah baku dan berkekuatan hukum," ujarnya.
Permasalahan tersebut terkait hak prerogatif presiden dalam mengangkat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjadi Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Indonesia.
"Pengangkatan ini tidak jelas, pelaksana tugas-nya ini menggantikan Jenderal Polisi Sutarman atau Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan? Ini harus jelas dulu," kata Mahesa.
Ia menjelaskan selain kasus kejelasan pelaksana tugas kepala Kepolisian Indonesia, orang di posisi itu juga tidak boleh berlama-lama dalam menjabat.
Durasi jabatannya harus ditentukan, karena akan menentukan pengambilan kebijakan atau keputusan yang bersifat strategis dan penting.
"Jabatan pelaksana tugas itu harus ada batasnya, terutama ia tidak bisa menentukan semua keputusan karena keterbatasan kekuasaan, ini tidak bisa dibiarkan berlama-lama," kata Mahesa.
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015