Bandung (ANTARA News) - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat mengenakan sanksi administratif kepada 59 perusahaan/pelaku yang melanggar hukum lingkungan selama 2014.

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna di Bandung, Selasa, mengatakan lembaganya juga masih menangani delapan kasus kejahatan lingkungan.

"Termasuk kegiatan sidak lapangan ke beberapa industri yang berada di wilayah sungai Citarum dan kegiatan penambangan di wilayah Jabar Selatan, Karawang, dan Bogor," katanya pada acara pengukuhan Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Gedung Sate, Bandung.

Meski demikian, menurut dia, masih ada beberapa kasus pencemaran dan perusakan lingkungan masif yang belum berhasil dituntaskan.

Ia menjelaskan selain lewat pengadilan lembaganya melakukan upaya penegakan hukum lingkungan melalui alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR).

Dalam laporannya kepada Gubernur Jawa Barat, Anang menyampaikan bahwa penegakan hukum lingkungan terpadu di Jawa Barat sejak 2010 sampai 2013 meliputi penegakan hukum lingkungan di luar pengadilan melalui pengenaan sanksi administratif kepada 83 perusahaan/pelaku kegiatan yang melanggar aturan terkait pengelolaan lingkungan.

Kemudian, ia melanjutkan, ada tujuh penyelesaian sengketa melalui ADR dan penegakan hukum lingkungan melalui pengadilan terhadap 12 perusahaan/ pelaku kegiatan yang diduga melakukan kejahatan lingkungan.

Ia berharap Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu yang baru dikukuhkan bisa segera menyelesaikan kasus-kasus kejahatan lingkungan dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015