Jakarta (ANTARA News) - DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta, Selasa.
Dewan juga menyetujui Perppu No.2/2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto itu.
Wakil Ketua DPR mengetukkan palu setelah seluruh anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna menyatakan menyetujui kedua Perppu itu menjadi undang-undang.
Saat menyampaikan sambutan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan setelah persetujuan itu pemerintah dan DPR perlu lebih lanjut melakukan pembahasan untuk menyelesaikan kedua undang-undang itu karena masa persidangan kedua DPR terbatas.
"Pemerintah optimis dengan diberlakukannya Pilkada serentak pada 2015, tidak akan mengganggu proses tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU dan KPU Daerah," katanya.
Tjahjo mengatakan tahun ini pilkada akan serentak diselenggarakan di 204 daerah otonom. Pemilihan gubernur maupun bupati/wali kota tahun ini, lanjut dia, harus dipersiapkan dengan baik.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015