"Ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada Semester I Tahun 2014 atas Laporan Keuangan Tahun 2013 Kementerian Pertanian," kata Edi di Jakarta, Senin.
Edi menyampaikan itu saat mengikuti rapat kerja bersama dengan Kementerian Pertanian untuk membahas Penjelasan Dana Kontingensi 2014, Program Kerja Tahun 2015, Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2014, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2014, Rencana Kerja dan Arah Kebijakan 2015-2019, dan APBN-P tahun 2015.
Menurut Edi, aset tetap yang dikuasai oleh PT RPN tersebut tidak dapat digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan pokok fungsi Kementerian Pertanian.
"Sehingga Kementan tidak memperoleh penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut," kata legislator asal Partai Gerindra tersebut,
Ia mengatakan, Komisi IV DPR RI meminta Kementan untuk memberikan penjelasan terkait dengan hasil laporan BPK tersebut.
"Karena berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan sehingga kami membutuhkan klarifikasi langsung dari Kementan," ujarnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IV DPR RI juga meminta penjelasan secara mendetil mengenai rencana kerja dan arah kebijakan Kementerian Pertanian tahun 2015-2019 khususnya rencana kerja Kementan tahun 2015 dengan pagu APBN sebesar Rp15,879 triliun serta rancangan subsidi pupuk dan benih yang memiliki anggaran masing-masing sebesar Rp35,703 triliun dan Rp939,412 miliar.
Pewarta: Benardy Feerdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015