Bayi itu termasuk dalam rombongan 111 WNI yang dideportasi pemerintah negara serumpun melayu itu.
Hermin (34), ibu bayi itu, ketika ditemui di Terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan, Senin malam, mengungkapkan, dia tertangkap aparat polisi Kota Kinabalu saat masih berada di rumah sakit negara itu.
Pasalnya, Hermin karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah sebagai pendatang asing di negeri jiran itu.
Ia mengatakan, bayinya yang baru berusia satu bulan 19 hari itu atau lahir pada 2 Desember 201 ditangkap polisi setempat pada 3 Desember 2014 dan langsung digelandang ke Pusat Tahanan Sementara Kemanis Papar, Kota Kinabalu.
"Saya melahirkan 2 Desember 2014 dan ditangkap polisi (Kota Kinabalu) pada 3 Desember 2014 dan langsung dibawa masuk rumah merah," sebut dia
Perempuan asal Kabupaten Tanah Toraja, Sulawesi Selatan ini menerangkan, telah bekerja di Negeri Sabah sejak puluhan tahun silam bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan paspor.
Namun, identitas keimigrasiannya itu tidak berlaku lagi karena tidak pernah diperpanjang sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi yang menyebabkan dirinya dinyatakan pendatang ilegal di negara tersebut.
"Pertama kali masuk Malaysia, saya pakai paspor. Tapi sudah mati karena tidak pernah diperpanjang," kata dia disela-sela pendataan oleh aparat kepolisian dan BP3TKI Kabupaten Nunukan.
Meskipun telah menjalani kurungan bersama bayinya yang diberi nama Ilal, Hermin mengatakan, tetap akan kembali ke Malaysia karena suaminya masih berada di negara itu bekerja pada salah satu perkebunan kelapa sawit.
WNI yang dideportasi bersama bayi itu ke Kabupaten Nunukan menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau, KM Purnama Ekspres, terdiri dari 92 laki-laki, 17 perempuan, dan seorang anak perempuan.
Ia mengatakan, bayinya yang baru berusia satu bulan 19 hari itu atau lahir pada 2 Desember 201 ditangkap polisi setempat pada 3 Desember 2014 dan langsung digelandang ke Pusat Tahanan Sementara Kemanis Papar, Kota Kinabalu.
"Saya melahirkan 2 Desember 2014 dan ditangkap polisi (Kota Kinabalu) pada 3 Desember 2014 dan langsung dibawa masuk rumah merah," sebut dia
Perempuan asal Kabupaten Tanah Toraja, Sulawesi Selatan ini menerangkan, telah bekerja di Negeri Sabah sejak puluhan tahun silam bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan paspor.
Namun, identitas keimigrasiannya itu tidak berlaku lagi karena tidak pernah diperpanjang sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi yang menyebabkan dirinya dinyatakan pendatang ilegal di negara tersebut.
"Pertama kali masuk Malaysia, saya pakai paspor. Tapi sudah mati karena tidak pernah diperpanjang," kata dia disela-sela pendataan oleh aparat kepolisian dan BP3TKI Kabupaten Nunukan.
Meskipun telah menjalani kurungan bersama bayinya yang diberi nama Ilal, Hermin mengatakan, tetap akan kembali ke Malaysia karena suaminya masih berada di negara itu bekerja pada salah satu perkebunan kelapa sawit.
WNI yang dideportasi bersama bayi itu ke Kabupaten Nunukan menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau, KM Purnama Ekspres, terdiri dari 92 laki-laki, 17 perempuan, dan seorang anak perempuan.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015