... tidak ada keterangan yang diterima penyidik...
Jakarta (ANTARA News) - Dua saksi dalam kasus dugaan pidana korupsi dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tidak menghadiri pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Senin. Kedua saksi itu polisi aktif.

Dua saksi yang tidak hadir adalah Direktur Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo, dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Komisaris Besar Polisi Ibnu Isticha.

"Brigjen Pol Herry Prastowo sedang bertugas ke luar negeri sesuai surat tugas yang disampaikan ke penyidik sedangkan Kombes Pol Ibnu Isticha tidak ada keterangan yang diterima penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin.

Satu saksi yaitu pengajar Sespim Lembaga Pendidikan Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Syahtria Sitepu, yang sudah dicegah KPK.

Gunawan saat ini masih menjabat sebagai kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Indonesia, meski sudah disetujui DPR sebagai calon tunggal pengganti Kepala Kepolisian Indonesia (saat itu), Jenderal Polisi Sutarman.

Namun Presiden Joko Widodo, Jumat (16/1), memerintahkan Wakil Kepala Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, untuk melaksanakan tugas dan wewenang tanggung jawab kepala Kepolisian Indonesia.

Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, mereka adalah Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; asisten Gunawan, yaitu anggota Kepolisian Indonesia, Iie Tiara serta Sitepu sejak 14 Januari 2015.


Sitepu diduga pernah 13 kali mentransfer dengan nilai total senilai Rp1,5 miliar ketika menjabat direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, pada Agustus 2004-Maret 2006.

Hervianto, pada 2005 saat berusia 19 tahun mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue senilai 5,9 miliar dolar AS yang diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp57 miliar.


Dari jumlah tersebut disetor ke rekening Gunawan senilai Rp32 miliar, namun proses pinjam-meminjam ini sudah diperiksa di Bareksrim Kepolisian Indonesia pada 2010 dan dinyatakan wajar oleh Bareskrim.

Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Kepolisian Indonesia, pada 2003-2006, dan jabatan lain di Markas Besar Kepolisian Indonesia.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015