Eksekusi mati itu kita lakukan untuk kejahatan yang sangat keji."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri siap bekerja sama dengan masyarakat internasional dalam memerangi masalah peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (narkoba) yang sangat merugikan.
"Oleh karena itu, Indonesia siap bekerja sama, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral, untuk memerangi masalah narkoba," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia memandang masalah narkoba sudah sampai tahap darurat berdasarkan data bahwa sekira 40 hingga 50 orang setiap hari meninggal akibat penyalahgunaan narkoba.
Dia menyebutkan, pada 2013 ada sekira 4,5 juta orang di Indonesia menyalahgunakan narkoba, dan diprediksi jumlah tersebut akan meningkat menjadi sekitar 5,8 juta orang pada 2015.
"Namun, dari data itu, yang paling mengerikan dan akan sangat berdampak pada masa depan generasi muda Indonesia adalah presentasi ketergantungan terbesar ada pada anak-anak SD. Umur 10 hingga 19 tahun adalah paling miris," ungkapnya.
Terkait kondisi itu, ia menyatakan, pemerintah Indonesia membuat komitmen yang sangat kuat untuk menindak tegas berbagai kejahatan yang terkait dengan narkoba.
Arrmanatha mengatakan, Pemerintah RI memandang tindakan hukum yang tegas perlu dilakukan untuk memerangi kejahatan pengedaran narkoba secara ilegal, khususnya yang berskala besar.
Terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba, yang diantaranya adalah warga negara asing, Kemlu RI memandang hal itu sebagai tindakan penegakan hukum yang dilaksanakan dalam koridor hukum nasional, dan sesuai dengan prinsip hukum internasional.
"Eksekusi mati itu kita lakukan untuk kejahatan yang sangat keji. Itu dibenarkan dalam pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)," ujarnya.
Selain itu, ia menimpali, "Dalam undang-undang kita dikatakan pengedaran narkoba itu kejahatan sangat serius. Kalau terkait dengan isu lainnya, hukuman mati itu masih merupakan suatu perdebatan."
Arrmanatha menambahkan, "Jadi, yang dilakukan Indonesia sudah sesuai dengan aturan internasional dan hukum nasional."
Pada Minggu (18/1) dinihari lima warga negara asing (WNA), dari Belanda, Brasil, Nigeria, Malawi, Vietnam, menjalani hukuman mati terkait kasus pengedaran narkoba skala besar. Selain itu, ada seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI).
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015