... maka menyalahi prosedur karena pelaksana harus melalui persetujuan DPR...

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum melakukan komunikasi dengan DPR terkait posisi Wakil Kepala Kepolisian Negara RI (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, yang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.

"Belum ada (komunikasi)," kata Fadli Zon, usai menghadiri pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Menurut dia, berdasarkan pasal 11 ayat (5) UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Indonesia, presiden harus melalui persetujuan DPR dalam mengangkat pelaksana tugas kepala Kepolisian Indonesia.

Pasal 11 ayat (5) UU Kepolisian Indonesia berbunyi: "Dalam keadaan mendesak, presiden dapat memberhentikan sementara kepala Kepolisian Indonesia dan mengangkat pelaksana tugas kepala Kepolisian Indonesia dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".

"Kalau memang itu pelaksana tugas maka menyalahi prosedur karena pelaksana harus melalui persetujuan DPR," kata dia.

Namun, lanjutnya, jika bukan pelaksana tugas tidak menimbulkan masalah. "Dia sebagai wakil kepala Kepolisian Indonesia tapi menjalankan tugas kepala. Tergantung bahasa SK atau keppres-nya," katanya.

Fadli Zon berharap Jokowi segera mengambil keputusan terkait kepala Kepolisian Indonesia ini agar tidak menimbulkan polemik baru.

"Saya kira dalam waktu sesingkat-singkatnya presiden harus ambil keputusan supaya tidak ada ketidakmenentuan, terutama dalam hal kinerja di kepolisian," katanya.

Hal berbeda dikatakan Ketua DPR, Setyo Novanto, yang menyatakan, presiden sudah mengkomunikasikan terkait pelaksana tugas kepala Kepolisian Indonesia ini. "Juga Pak Yusuf Kalla," kata Novanto, di Istana Negara.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Jokowi menunjuk Haiti sebagai pelaksana tugas kepala Kepolisian Indonesia menyusul penetapan tersangka Gunawan sebagai tersangka pidana korupsi oleh KPK.

"Kami keluarkan dua keppres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Drs Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Kapolri," kata Jokowi, saat konferensi pers, Jumat (16/1).

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015