Jakarta (ANTARA News) - Keputusan pemerintah untuk memberlakukan hukuman mati kepada terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang menuai beragam komentar, termasuk dari kalangan publik figur.
Ada kalangan yang setuju, ada juga yang menentang eksekusi mati dengan alasan melanggar hak asasi manusia. Menurut penyanyi Tompi, orang-orang yang menentang hukuman mati harus berupaya agar tidak ada lagi pengedar dan pemakai narkoba.
Dalam akun Twitternya, Senin, penyanyi bernama asli Teuku Adifitrian itu bercuit, "Yang sy tangkap: ancaman hukuman mati itu untuk mencegah orang berani menyeludupkan narkoba, nah kalo ampe masih berani juga artinya apa ?"
"Yang berteriak atas nama HAM harusnya memperjuangkan gmn caranya org jgn sampe pake dan ngedarin narkoba, krn itu bukan kerjaan manusia".
Sementara itu, Triawan Munaf yang memiliki hubungan darah dengan musisi Fariz RM yang baru-baru ini ditangkap terkait narkoba juga berkomentar tentang hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.
"Berat sekali mengeksekusi hukuman mati para bandar narkoba. Tapi luar biasa berat membiarkan semakin banyak anak-anak kita mati karena mereka," tulis Triawan dalam akun Twitternya, Sabtu (17/1).
Ayah dari penyanyi Sherina itu juga berkomentar masih ada media yang menggunakan istilah kurang tepat dalam menulis hukuman mati. Menurut Triawan, hukuman mati bandar narkoba bertujuan untuk membuat efek jeri, bukan efek jera.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, jeri didefinisikan sebagai "cemas; takut; bimbang" sementara "jera" diartikan sebagai "tidak mau (berani) berbuat lagi; kapok".
"Gunakan istilah yg tepat. Hukuman mati bandar narkoba utk membuat JERI. Bukan membuat JERA. JERA itu untuk si pelaku."
Penulis Alberthiene Endah juga turut menyuarakan pendapatnya tentang hukuman mati bagi para gembong narkoba. Dia bercuit di akun Twitternya bahwa hukuman mati memang membawa kontroversi.
Namun, dia juga mempersoalkan bahwa ada banyak kejahatan yang belum diadili.
"Bisa terima alasan: karena gembong narkoba merusak generasi bangsa, maka ia pantas mati. Lantas, how about yg merusak kehidupan bangsa?" tulisnya di akun Twitter @AlberthieneE, Sabtu (17/1).
"Hukuman mati seharusnya ditumpahkan pd terpidana yg 'tiada tandingannya kejahatannya'. Kenyataannya: yg lebih jahat banyak."
Menurut Alberthiene, nyawa berhubungan dengan hak Tuhan. Namun, dia setuju bahwa pengedar narkoba harus dikenai hukuman berat.
"Narkoba sangat jahat dan pengedarnya harus dikenai hukuman berat."
Enam terpidana mati kasus narkoba dieksekusi pada Minggu (18/1) dini hari. Mereka adalah Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sementara eksekusi Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam dilaksanakan di Boyolali, Jawa Tengah.
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015