Tetapi penegakan hukum, termasuk hukuman mati serta eksekusinya tetap dijalankan Belanda dan Brazil menarik duta besarnya karena tak setuju dengan eksekusi warga negaranya karena telah ditetapkan sebagai terpidana mati oleh Pengadilan Indonesia.
"Ini sudah keputusan kita. Bahwa kita menghargai negara sahabat yang memperjuangkan hak warga negaranya untuk mencoba meminta pengampunan dari kita, tapi keputusan kita adalah begitu," kata Yasona di Gedung DPR RI, Jakarta. Senin.
Kata Yasona, Indonesia sudah memasuki tahap darurat narkoba dan sudah tidak bisa ditoleransi lagi.
"Maka pemerintah berkeputusan, kita harus beri pelajaran kepada bandar narkoba. Kalau addict-nya, pecandunya, itu kita rehabilitasi dan anggarannya cukup besar. Tapi bandarnya akan kita hukum mati. Kalau PK dan grasi ditolak, demi kepastian hukum itu harus kita lakukan untuk efek jera. Ini sudah keputusan kita," kata Yasona.
Hukuman mati,sambungnya, adalah sah dan sesuai dengan putusan MK.
"Belanda sudah tidak menganut hukuman mati. Tapi kita, hukum positif kita masih menganut itu. Dan, waktu diuji MK, itu konstitusional," demikian Yasona.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015