Semarang (ANTARA News) - Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Nur Ali memberhentikan dengan tidak hormat enam polisi yang terbukti melanggar aturan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta meninggalkan tugas tanpa izin.
Tiga polisi anggota Polda Jateng diberhentikan oleh kapolda secara simbolis dalam upacara yang digelar di markas polda di Jalan Pahlawan Semarang, Senin.
Sementara tiga lainnya diberhentikan dalam upacara di kesatuannya masing-masing di tiga polres.
Tiga personel polda yang dipecat tersebut masing-masing Briptu Andang Nofrianto dan Briptu Denny Rico Sigit Yonanta, anggota Brimob yang melakukan desersi atau meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut tanpa izin.
Satu anggota lain yakni Aiptu Joko Santoso anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
Adapun tiga polisi anggota tiga polres yang berbeda diberhentikan di masing-masing kesatuannya.
Ketiga polisi tersebut masing-masing Briptu Kustiyono anggota Polres Jepara dan Bripka Agung Pujo Setiyanto anggota Polres Salatiga dipecat karena kasus narkotika.
Sedangkan Aiptu Pudjo Suparwoko anggota Polresta Surakarta dipecat karena melakukan disersi.
Kapolda menegaskan dirinya tidak akan ragu-ragu memecat anggota yang melakukan penyimpangan.
"Surat keputusan pemberhentian ini ditujukan kepada anggota yang tidak pantas menjadi polisi kerena melanggar disiplin," katanya.
Menurut dia, pemecatan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar di tahun 2015 ini para anggota bisa lebih baik lagi.
Dalam upacara pemecatan saat upacara di markas polda hari ini, ketiga polisi yang diberhentikan tidak hadir.
Menurut kapolda, yang bersangkutan tidak pernah lagi masuk bekerja, bahkan harus disidang secara inabsentia.
Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015