Jambi (ANTARA News) - Penyidik Polda Jambi dalam waktu dekat akan menyurati Gubernur Jambi untuk minta izin memeriksa seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Batanghari yang oleh istrinya dilaporkan dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Jambi, AKB Almansyah, di Jambi, Minggu, mengatakan bahwa penyidik akan meminta keterangan oknum anggota dewan, Amin, selaku terlapor dalam kasus dugaan KDRT itu.
Mengingat statusnya sebagai anggota dewan aktif, maka penyidik akan melayangkan izin ke gubernur, kata Almansyah lagi.
Laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Amin, hingga saat ini masih diselidiki penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Sejauh ini, sudah ada beberapa orang saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik. Selain itu, Ria selaku pelapor juga sudah dimintai keterangan.
Sebagai tindak lanjut, penyidik juga akan melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Valencia, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
"Penyidik juga akan cek TKP yang rencananya pada minggu ini," kata Almansyah.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015