Kami mendukung pemberantasan narkoba, namun tidak dengan mandat pada negara untuk mencabut nyawa warga

Jakarta (ANTARA News) - Eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkoba yang telah dilakukan Minggu (18/1) dinilai sebagai catatan buruk penegakan hak asasi manusia (HAM) di awal masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Itu menjadi catatan buruk pemajuan HAM, khususnya hak hidup warga di awal masa pemerintahan Jokowi-JK," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangan persnya, Minggu.

Menurut Hendardi, kunci pemberantasan narkoba seharusnya pada kinerja aparat penegak hukum dan penghukuman yang tegas. Hukuman mati terhadap narapidana narkoba, lanjutnya, tidak membuat efek jera.

"Narkoba adalah musuh umat manusia, tetapi kunci pemberantasannya adalah akuntabilitas kinerja aparat penegak hukum dan penghukuman yang tegas, membuat jera, dan manusiawi," tutur Hendardi.

"Betapapun jahatnya pelaku kasus narkoba tetap tidak menegasikan hak hidup si pelaku," tegas Hendardi.

Ia menambahkan hukuman mati terhadap narapidana narkoba tidak akan mengurangi kasus narkoba apabila tidak didukung dengan penindakan tegas aparat terkait untuk memberantas narkoba.

"Berapapun terpidana mati dieksekusi, kalau aparat tidak serius memberantas, seperti disparitas perlakuan, buruknya manajemen lembaga pemasyarakatan, dan lainnya, maka narkoba tetap akan jadi ancaman," jelas Hendardi.

"Kami mendukung pemberantasan narkoba, namun tidak dengan mandat pada negara untuk mencabut nyawa warga," tambahnya.

Eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkoba telah dilaksanakan secara serentak di dua lokasi berbeda pada Minggu (18/1) dini hari.

Lima terpidana mati yang terdiri atas Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sementara eksekusi terhadap satu terpidana mati atas nama Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam dilaksanakan di Boyolali, Jawa Tengah.

Pewarta: Monalisa
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015