Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah pengendara roda dua yang kedapatan melintasi ruas jalan MH Thamrin-Monas diamankan petugas dari Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat penerapan tilang yang mulai diberlakukan pada Minggu.
"Dari operasi yang kami mulai sejak pukul 11 tadi telah ada sekitar 50 pengendara yang kami berikan surat tilang," kata Komandan Peleton Unit Urai Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ipda Fatur Roji saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta, Minggu.
Fatur mengatakan, para pengendara yang terjaring dalam operasi kali ini akan dikenakan pasal 287 tentang pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dan mereka akan diberi surat tilang.
"Semua pengendara kami berikan surat tilang berwarna merah untuk langsung dilimpahkan pada pengadilan agar disidangkan," katanya.
Kendati diberikan surat tilang berwarna merah untuk disidangkan dan dikenakan denda sesuai putusan pengadilan, polisi juga menyediakan tanda bukti pelanggaran tersebut yang berwarna biru.
Surat tilang berwarna biru tersebut akan langsung dikenakan denda maksimal sejumlah Rp500 ribu serta dibayarkan di Bank BRI terdekat untuk selanjutnya bukti pembayaran itu digunakan untuk mengambil dokumen yang ditahan saat operasi oleh polisi.
Sementara itu, salah satu pengendara motor yang ditemui saat dokumen kendaraannya diamankan polisi mengaku belum mengetahui penerapan tilang mulai diberlakukan hari ini.
"Saya belum mengetahui hari ini dimulai penerapan tilang di jalur ini karena sebulan terakhir saya tidak pernah melalui jalur ini," kata salah satu pengendara motor Andre (20) sesaat setelah ditilang oleh petugas.
Pemberlakuan penerapan tilang pada tanggal 18 Januari 2015 di sepanjang Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) sampai ke Merdeka Barat (Monas) merupakan pengembangan dari masa sosialisasi aturan larangan masuk di jalur tersebut selama Desember 2014.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015