Fasilitator harus ada, karena syarat wajib dari UU Desa. Satu fasilitator akan membawahi empat sampai lima desa,"Jakarta (ANTARA News) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan pihaknya akan mengevaluasi keberadaan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan.
"Kami mengevaluasi secara konprehensif keberadaan fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan yang sudah berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2014," kata Marwan di Jakarta, Minggu.
Padahal pihaknya masih butuh pendampingan menjelang pencairan dana desa, jadi masa kerja fasilitator akan diperpanjang.
"Sekitar April atau Mei, keberadaan fasilitator ini akan dievaluasi secara komprehensif, termasuk apakah PNPM mandiri berhasil atau tidak," tambah dia.
Produktivitas fasilitator juga akan dievaluasi. Fasilitator yang produktif bisa dipertahankan dan yang tidak produktif tidak dilanjutkan.
"Fasilitator harus ada, karena syarat wajib dari UU Desa. Satu fasilitator akan membawahi empat sampai lima desa," ujarnya.
Selain itu, kementerian tersebut sudah membentuk tim monitoring untuk impementasi UU Desa, di dalamnya soal penyaluran dana desa, pendampingangan, evaluasi, dan lainnya.
Sebelumnya Sekjen Asosiasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (AFPMI) Agung Zulianto meminta fasilitator PNPM itu direkrut menjadi pendamping desa karena sudah berpengalaman selama 15 tahun.
Pewarta: Indriani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015