Indonesia harus berdaulat dengan hukumnya sendiri.

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengapresiasi langkah pemerintah yang mengeksekusi 6 terpidana mati narkoba.

"Menurut saya di satu sisi, ini adalah keberhasilan pemerintah sekarang. Ini sisi positif dan harus kita apresiasi dalam konteks penegakan hukum," kata Nasir di Jakarta, Minggu.

Sikap yang ditunjukkan pemerintah yang mengeksekusi terpidana mati narkoba juga membuktikan bahwa Indonesia tidak bisa diintervensi oleh asing.

"Kalau kemudian ada kecaman, protes dari dunia internasional. Saya pikir Indonesia harus berdaulat dengan hukumnya sendiri. Silahkan saja pihak internasional mengkritik, mengecam, tapi Indonesia harus punya sikap," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Ia juga meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masih mempertentangkan hukuman mati bagi terpidana narkoba, sebaiknya mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kejahatan yamg ditimbulkan dari pelaku kejahatan narkoba sangat membahayakan, menghancurkan generasi muda. Bahkan, sambungnya, banyak mati sia-sia akibat narkoba. Hal itu, lebih dahsyat dan tidak sebanding dengan eksekusi yang dilakukan.

"Yang jatuh korban ratusan ribu orang, kerugian capai triliunan rupiah. Kalau kita banding-bandingkan, tak sebanding dengan eksekusi mati yang sudah dilakukan. Eksekusi mati hanya satu orang, sementara korban akibat perbuatan pelaku ratusan ribu orang," katanya.

"Memang, kita kembali ke aturan hukum dan lihat bahaya dari kejahatan yang ditimbulkan. Memang efek jera dengan eksekusi mati tidak membuat orang langsung berubah. Saya akui, tidak bisa hukuman mati lalu berikan efek jera karena sistem tidak terbangun dengan baik, peredaran narkoba tetap saja berjalan karena sistem itu yang membuka peluang terjadinya peredaran itu," tambahnya.

Terkait Peraturan Pemerintah tentang hukuman mati, katanya, akan menjadi lebih baik lagi bila ada Peraturan Pemerintah. Namun, selama ini, sudah ada petunjuk tenis dan PP hanya legal formal saja.


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015