Saya menelepon langsung Deputi Bidang Produksi menanyakan kebenaran surat edaran tersebut, beliau langsung membantah
Mataram (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima surat edaran palsu yang mengatasnamakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah terkait dengan penunjukan koperasi unit desa sebagai penyalur pupuk bersubsidi.

"Kami menerima surat edaran palsu yang mengatasnamakan Deputi Bidang Produksi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) I Wayan Dipta," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Supran, di Mataram, Minggu.

Ia mengetahui bahwa surat edaran yang diterima pada pertengahan Januari 2015 itu palsu setelah mengkonfirmasi langsung ke Deputi Bidang Produksi, Kemenkop UKM I Wayan Dipta.

"Saya menelepon langsung Deputi Bidang Produksi menanyakan kebenaran surat edaran tersebut, beliau langsung membantah," ujarnya.

Menurut dia, surat edaran palsu itu juga sudah diterima oleh sejumlah pengurus koperasi di NTB, namun mereka tidak percaya begitu saja, sehingga menanyakan langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM NTB.

Di dalam surat edaran palsu tersebut, pihak yang mengatasnamakan Deputi Bidang Produksi Kemenkop UKM meminta kepala badan yang membidangi koperasi di kabupaten/kota madya di seluruh Indonesia, untuk segera mengirimkan daftar nama koperasi yang diusulkan menjadi calon distributor pupuk bersubsidi.

Oknum yang menyebarkan surat edaran palsu itu juga meminta data nama koperasi dikirim melalui email w.dipta_kumkm@yahoo.com dan mempersilakan menghubungi Asisten Deputi Urusan Pertahanan Pangan dan Hortikultura Deputi Bidang Produksi KUMKM atas nama Ir Arifin Sigala dengan nomor handphone 081212293332.

"Apa yang tercantum dalam surat edara palsu itu banyak yang janggal. Misalnya, para kepala badan koperasi se Indonesia di Jakarta. Itu salah," ucap Supran.

Supran mengatakan, sejumlah pengurus koperasi yang menerima surat edaran palsu itu juga sudah diminta untuk mentransfer uang dalam jumlah puluhan juta agar mereka bisa menjadi distributor pupuk bersubsidi.

Pengurus koperasi yang diminta untuk mengirim uang melalui rekening bank mengkonfirmasi ke Dinas Koperasi dan UMKM NTB untuk mempertanyakan kebenarannya.

"Kami sudah imbau kepada pengurus koperasi untuk tidak mempercayai adanya surat edaran dari kementerian yang ujung-ujungnya minta tranfser dana melalui bank. Jangan sampai kasus penipuan pengurus koperasi mengatasnamakan kementerian beberapa tahun lalu terulang lagi," katanya.

Supran juga berharap agar pihak kepolisian mengusut dan menangkap oknum yang menyebarkan surat edaran dan meminta dikirimkan dana melalui perbankan mengatasnamakan Kemenkop dan UKM.

Pewarta: Awaludin
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015