Setelah eksekusi mati pada enam narapidana esok hari, ada sekitar 66 terpidana lagi yang menunggu untuk dieksekusi,"
Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap bahwa sekitar 66 terpidana mati kasus narkotika kini sedang menunggu jadwal untuk dieksekusi setelah pelaksanaan hukuman maksimal tersebut pada enam narapidana kasus narkoba esok hari (18/1) usai dilaksanakan.
"Setelah eksekusi mati pada enam narapidana esok hari, ada sekitar 66 terpidana lagi yang menunggu untuk dieksekusi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Sabtu.
Sumirat menjelaskan 66 terpidana mati tersebut berdasarkan hitungan jumlah tersangka yang dijatuhi vonis terberat oleh pengadilan hingga tahun 2014 sebanyak 64 orang dan dua lainnya adalah tambahan setelah penetapan hukuman mati dijatuhkan pada dua Warga Negara Iran di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.
Majelis hakim dari PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman mati kepada dua Warga Negara Iran yakni Mostafa Moradalivand bin Moradali (32) dan Seyed Hashem Moosavipour bin Sayed Abdollah (36) pada Selasa (6/1) lalu karena terbukti menyelundupkan sabu ke Indonesia.
"Dua lainnya adalah terpidana mati WNA asal Iran yang ditangkap di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, kemudian divonis mati oleh PN Cibadak karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 40.1 kilogram ke Indonesia," kata Sumirat.
Berdasarkan data yang didapat dari BNN, diketahui jumlah terpidana mati yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) ada 39 orang dan sisanya adalah Warga Negara Indonesia.
Data tersebut juga menyebutkan terpidana mati berkewarganegaraan asing yang mendominasi berasal dari negara-negara Afrika dan Asia dengan paspor Nigeria dan Malaysia yang menduduki tempat teratas dengan jumlah masing-masing enam orang.
Sumirat menambahkan bukan tidak mungkin ke-66 terpidana mati yang telah divonis tersebut tidak jadi untuk dieksekusi karena mereka masih memiliki hak untuk mengajukan proses banding, kasasi, grasi maupun peninjauan kembali.
"Jika hak terpidana mati untuk mengubah status mereka sudah terpenuhi namun hasilnya ternyata masih sama untuk menjalankan vonis mati, maka vonisnya itu akan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga eksekusi bisa dilaksanakan," kata Sumirat menambahkan.
Dengan pelaksanaan eksekusi mati enam terpidana narkoba esok hari yang sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN mengharapkan hal tersebut bisa membuat efek jera bagi para pengedar barang haram itu dan masyarakat pada umumnya agar tidak terlibat hal yang serupa.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015