KPK dalam kapasitas sebagai penegak hukum akan memberikan konsentarsi terhadap penangan perkara yang menjadi kewenangannya
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk menunjuk Komisaris Jenderal (Pol) Badroddin Hairi sebagai pelaksana tugas Kapolri dan memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kapolri.
"KPK menghormati apa yang sudah diputuskan Presiden. KPK tidak dalam kapasitas untuk mengomentari Keputusan yang sudah diambil Presiden berkaitan dengan pengangakatan dan penundaan yang ada di instansi Polri," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/1) mengeluarkan dua Keputusan Presiden (Keppres) yaitu pertama tentang perberhentian dengan hormat Jendaral (Pol) Sutarman sebagai Kapolri dan kedua penugasan Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang tanggung jawab Kapolri.
Alasannya adalah, Komjen Pol Budi Gunawan yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri dan sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi-transaski mencurigakan.
"KPK dalam kapasitas sebagai penegak hukum akan memberikan konsentarsi terhadap penangan perkara yang menjadi kewenangannya," tambah Bambang.
Selain itu, dalam mengusut kasus Budi tersebut, KPK menurut Bambang akan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain.
"Kami akan menjalankan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) lainnya di bidang pemberantasan korupsi serta terus dan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan melanjutkan program yang sudah terencana dan direncanakan, termasuk kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi," ungkap Bambang.
Sebelumnya Bambang mengatakan bahwa KPK akan segera memeriksa saksi kasus Budi mulai pekan depan.
"Kita sedang menyusun jadwal penyidikan, mudah-mudahan minggu depan, kalau jadwal sudah ada, sudah ada potensial witness-nya yang akan dipanggil," kata Bambang, Kamis (15/1).
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015.
Ketua KPK Abraham Samad juga menyatakan bahwa kasus tersebut diupayakan agar dapat selesai sebelum masa jabatan pimpinan KPK Jilid III selesai yaitu sebelum Desember 2015.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015