Jakarta (ANTARA News) - Komisi VII DPR menilai Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo telah gagal mengatasi lumpur yang hingga kini masih terus keluar dan menimbulkan korban masyarakat sekitar. Penilaian itu merupakan kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Timnas yang berlangsung sejak Selasa pukul 20.00 WIB dan baru berakhir Rabu dini hari pukul 00.45 WIB. Dalam kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi VII DPR Agusman Effendi tersebut Komisi VII DPR meminta Timnas melakukan koreksi atas kegagalan itu. Komisi VII DPR juga meminta pemerintah menetapkan semburan lumpur di Sidoarjo sebagai bencana dan segera melakukan relokasi terhadap warga di delapan desa. Kesimpulan tersebut dicapai setelah dilakukan lobi antarfraksi. Sebelum lobi, kesimpulannya adalah Komisi VII DPR meminta pemerintah menetapkan semburan lumpur di Sidoarjo sebagai bencana nasional. Komisi VII DPR juga meminta Timnas merevisi Keppres 13 Tahun 2006 tentang pembentukan Timnas. Namun, setelah dilakukan lobi kedua kesimpulan itu dihilangkan. Wakil Ketua Komisi VII DPR Sonny Keraf mengatakan, wilayah di delapan desa sudah masuk kategori berbahaya, sehingga harus segera dilakukan relokasi. "Negara tidak boleh membiarkan warganya dalam ancaman bencana. Negara harus bertanggung jawab," katanya. Sonny juga menilai Timnas telah melakukan pembiaran dalam kasus meledaknya pipa gas PT Pertamina di Porong, Rabu (22/11) lalu. "Timnas bisa dijerat UU Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun," katanya. Sedang, anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy meminta, Timnas harus memutuskan masalah ganti rugi pada Jumat (1/12) sesuai rencana. "Jangan mundur lagi, karena saat ini di lapangan sudah muncul penjarahan," katanya. Rapat yang dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi selaku Anggota Tim Pengarah diwarnai aksi "walk out" Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana karena kecewa dengan kinerja Timnas.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006