Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan RUU Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada rapat paripurna DPR Selasa (20/1).
Setelah Perppu Pilkada disahkan menjadi Undang-Undang, nantinya akan langsung dilakukan revisi terbatas karena sejumlah pasal dianggap bermasalah.
"Setelah pandangan mini fraksi atau pengambilan keputusan tingkat I hari ini (16/1), maka hari Selasa 20 Januari akan dilakukan pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI tentang dua perppu itu,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamaruzaman di ruang Komisi II DPR RI, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, berdasarkan rancangan jadwal kegiatan dan rapat-rapat Komisi II DPR, dua RUU tersebut rencananya baru akan disahkan dalam rapat paripurna DPR 17 Februari mendatang.
"Percepatan disepakati karena mayoritas memandang banyak persoalan dalam substansi, khususnya Perppu Pilkada. Pengambilan keputusan dikebut menjadi 20 Januari 2015, karena DPR ingin revisi yang dilakukan setelah Perppu Pilkada disahkan menjadi UU, selesai sebelum masa sidang II berakhir pada 18 Februari," kata Rambe.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sendiri dalam rapat tersebut mengungkapkan yang terpenting adalah adanya kepastian terlebih dahulu tentang nasib perppu.
"Prinsipnya, diterima dan tidak itu jadi hal yang paling utama," kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, keinginan DPR untuk melakukan revisi terbatas pasca perppu disetujui menjadi UU, tentunya juga harus mempertimbangkan pendeknya waktu yang tersedia. Dimana, proses revisi mesti sudah selesai kurang dari satu bulan.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015