"Uji coba dilakukan selama tiga hari untuk mengetahui bagaimana sistem ini berjalan, baik di wajib pajak atau di sistem kami," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Jumat.
Uji coba pelaksanaan e-tax tersebut diikuti delapan wajib pajak restoran dan satu wajib pajak hotel. Sistem e-tax di Kota Yogyakarta rencananya baru akan diberlakukan untuk dua wajib pajak, yaitu hotel dan restoran.
Setiap hotel dan restoran yang akan menggunakan mekanisme pembayaran pajak secara elektronik harus menjadi nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan memiliki semacam peralatan yang mampu merekam transaksi keuangan di kasir.
Peralatan tersebut tersambung dengan sistem di DPDPK Kota Yogyakarta sehingga instansi pemerintah itu dapat mengetahui besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.
"Dengan sistem ini, wajib pajak diharapkan lebih patuh dalam membayarkan pajaknya. Kami tidak menghilangkan self assestment dalam pembayaran pajak hotel dan restoran, namun memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk membayarkan pajaknya," katanya.
Meskipun demikian, masih ada kendala dalam pelaksanaan uji coba pembayaran pajak secara elektronik itu, di antaranya wajib pajak restoran waralaba yang terkendala izin dari perusahaan pusat.
"Pelaksanaannya memang harus dilakukan bertahap, tidak bisa kami meminta semua wajib pajak langsung mengikuti sistem pembayaran pajak seperti ini," katanya.
Usai uji coba, kata Kadri, DPDPK Kota Yogyakarta akan terus melanjutkan sistem pembayaran pajak secara elektronik tersebut.
"Sampai saat ini, kami belum memiliki jumlah wajib pajak hotel dan restoran yang akan mengikuti sistem ini," katanya.
DPDPK Kota Yogyakarta sudah mengirimkan surat ke seluruh wajib pajak hotel dan restoran untuk bisa mengikuti sistem pembayaran pajak secara elektronik itu.
"Jika ada wajib pajak yang berminat melaksanakan e-tax maka mereka tinggal datang ke DPDPK untuk mendaftar," katanya.
Kadri menyebut sistem pembayaran pajak secara elektronik memiliki lebih banyak keunggulan, yaitu wajib pajak tidak perlu datang setiap bulan ke kantor DPDPK Kota Yogyakarta untuk membayarkan pajak.
"Dengan sistem e-tax, pajak dari wajib pajak akan langsung ditransfer secara otomatis ke kas daerah paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya," katanya.
Ia berharap, sistem itu membantu DPDPK Kota Yogyakarta mencapai target pendapatan pajak hotel pada 2015 yaitu sebesar Rp88 miliar.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015