Uni Eropa menentang hukuman mati


Jakarta (ANTARA News) - Perwakilan Tinggi Uni Eropa urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Komisi Eropa, Federica Mogherini, menyesalkan eksekusi hukuman mati di Indonesia, yang dijadwalkan dilakukan pada 18 Januari 2015 terhadap enam narapidana.

"Pengumuman akan dilaksanakannya eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba di Indonesia, termasuk seorang warga negara Belanda, sangat disesalkan. Terakhir kali adanya eksekusi mati adalah pada November 2013," kata Federica dikutip dari laman resmi Uni Eropa.

Lebih lanjut ia menjelaskan, "Uni Eropa menentang hukuman mati untuk semua jenis kasus dan tanpa pengecualian, dan secara konsisten menyerukan penghapusan hukuman mati secara universal."

Menurut Uni Eropa, hukuman mati adalah pidana yang kejam dan tidak manusiawi, yang gagal sebagai efek jera dan sangat merendahkan martabat manusia.

Uni Eropa menyerukan Pemerintah Indonesia untuk tidak meneruskan eksekusi hukuman mati terpidana lain, dan berharap agar Indonesia menuju penghapusan hukuman mati secara menyeluruh.

Pemerintah berencana melakukan ekskusi terhadap enam narapidana narkoba pada 18 Januari 2015.

Keenam terpidana mati yang akan dieksekusi antara lain warga negara Malawi, Namaona Denis (48), dan warga Brazil bernama Marco Archer Cardoso Mareira (53).

Selanjutnya ada warga negara Nigeria, Daniel Enemua (38), Ang Kim Soei (62) yang tidak jelas kewarganegaraannya, warga negara Vietnam bernama Tran Thi Bich Hanh (37), dan seorang warga negara Indonesia, Rani Andriani atau Melisa Aprilia. (Baca: Pasien minta Kim tidak dieksekusi)

Jaksa Agung RI HM Prasetyo menilai eksekusi terhadap narapidana kasus narkoba akan menyelamatkan bangsa.


Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015