"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada hari ini (Jumat) 4.053,4 gram sabu dan 35.796,52 gram ganja," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.
Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada 22 Desember 2014 yang dilakukan warga negara Nigeria berupa empat kilogram sabu.
Tak hanya sabu, WN Nigeria berinisial UEA tersebut juga membawa ganja seberat 301,1 gram.
Selain itu, 35 kilogram lebih barang bukti berupa ganja disita dari sebuah kontrakan milik seorang buruh pasar di Kramat Jati pada 1 Januari 2015.
Buruh pasar berinisial MU alias BG tersebut diketahui menyimpan puluhan kilogram ganja di ruangannya atas perintah seseorang berinisial SU.
Dari seluruh barang bukti yang didapatkan, tim menyisihkan sebagian sabu dan ganja tersebut untuk keperluan laboratorium.
"Dari barang bukti yang disita disisihkan sebanyak 36,9 gram sabu dan 95 gram ganja untuk keperluan laboratorium," kata Sumirat.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015