Jakarta (ANTARA News) - Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan pemerintah untuk mengungkap kasus penyerangan markas Brimob di Gebang Rejo, Poso, pada 22 Oktober silam, merekomendasikan perlu penajaman konsep operasional pengamanan wilayah Sulteng, dan Kabupaten Poso.
Berdasar analisa dan simpulan yang ditemukan TPF selama sepuluh hari menjalankan tugasnya, ada beberapa rekomendasi yang akan ditindaklanjuti, termasuk penajaman pola operasi pengamanan, kata Menko Polhukam Widodo Adi Sucipto di Jakarta, Selasa.
Rekomendasi pertama, perlu tindaklanjut temuan TPF oleh aparat dan instansi terkait dengan mengembangkan bukti awal yang ditemukan TPF untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga kasus, yakni penyerangan pos polisi Polmas, jatuhnya korban meninggal atas nama Zaenuddin dan korban luka tembak atas nama M. Rizki.
Selain itu, TPF merekomendasikan perlu penajaman konsep operasional pengamanan wilayah Sulteng, dan Kabupaten Poso melalui penetapan prioritas operasi dan satuan-satuan yang digunakan.
Terkait rekomendasi tersebut, Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto mengatakan, tidak ada penambahan pasukan karena tidak ada lagi konflik horisontal di Poso seperti beberapa tahun silam.
"Kita tidak akan menambah pasukan, masyarakat juga telah banyak membantu aparat karena mereka juga telah lelah untuk berkonflik. Tugas pokok polisi, adalah mengamankan situasi yang diharapkan makin kondusif dan menegakkan hukum yang salah satunya dapat dilakukan melalui pendekatan dengan masyarakat," tuturnya.
TPF juga merekomendasikan perlu terus dibangun komunikasi dan interaksi yang positif antara aparat dan masyarakat serta memanfaatkan momentum untuk saling bersilahturahmi antara masyarakat dan aparat untuk membangun saling kepercayaan.
Selain itu, TPF menilai perlu ketegasan dan konsistensi untuk melakukan upaya-upaya penegakkan hukum terhadap 29 daftar pencarian orang (DPO) melalui pilihan-pilihan yang efektif serta mengedepankan profesionalistas, proposionalitas, tranasparansi dan akuntabilitas.
TPF yang dipimpin Budi Utomo itu juga menegaskan, perlunya percepatan pembangunan penanganan masalah-masalah non-keamanan melalui konsep pemerintah daerah yang tentunya harus didukung departemen terkait, yang menyangkut beberapa hal seperti inventarisasi dan penyelesaian hak sipil serta keperdataan, lapangan kerja, pembangunan ekonomi masyarakat dan bantuan rehabilitasi pembangunan rumah penduduk korban kerusuhan.
"Rekomendasi ini akan diteruskan kepada instansi dan departemen terkait untuk ditindaklanjuti," kata Widodo.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006