Caranya, harus memperjelas hubungan antara Regulated Agent (RA) selaku pihak pemeriksa dengan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sebagai pengangkut kargo dan pos,"

Jakarta (ANTARA News) - Ombudsman RI meminta Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, memperhatikan benar-benar standar keselamatan penerbangan dan kepentingan negara dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif demi peningkatan pertumbuhan ekonomi.

"Caranya, harus memperjelas hubungan antara Regulated Agent (RA) selaku pihak pemeriksa dengan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sebagai pengangkut kargo dan pos," kata Anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, hubungan RA dengan BUAU berkenaan dengan tanggung jawab terhadap hasil pemeriksaan kargo dan pos oleh RA yang kemudian diangkut oleh pesawat.

"Kami rekomendasikan agar pemeriksaan kargo dan pos hanya dilakukan di lini satu atau setidaknya dilakukan dalam area terbatas di kawasan bandara," katanya.

Selain itu, menurut Budi, Menteri Perhubungan harus menetapkan batas atas tarif jasa pemeriksaan kargo dan pos yang dilakukan oleh RA berdasarkan perhitungan struktur biaya yang wajar dan jelas.

"Hal tersebut harus melibatkan dan memperhatikan pendapat para pemangku kepentingan demi mencegah ekonomi biaya tinggi," ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan pelaksanaan terhadap RA bisa melibatkan instansi kepolisian atau keamanan penerbangan (Aviation Security) yang memiliki kewenangan untuk menindak sesuai hukum yang berlaku apabila terjadi kelalaian dari pelaksanan kewajiban RA.

"Selain itu, harus memperbaiki kriteria perusahaan BUMN atau swasta yang mendapatkan izin sebagai RA sesuai dengan persyaratan keamanan internasional untuk penerbangan sipil sebagaimana diatur dalam International Civil Aviation Organization (ICAO)," kata Budi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015